Rabu, 15 Juli 2009

UU No. 22/2009

Rabu, 15 Juli 2009

Isi blog ini kok ya semakin serius aja.. hahaha.... mudah-mudahan ga ngebosenin deh bacanya.. hanya sekedar ingin berbagi informasi perkembangan gerakan bersepeda dan yang terkait tentang sepeda. Boleh, kan?

Sejak dibentuk kepengurusan SAMAS Denpasar, pengurus langsung sowan ke Bapak Walikota Denpasar secara informal atau offline. Tujuannya sudah jelas lah ingin menyampaikan ke Pak Wali bahwa SAMAS Denpasar siap untuk diresmikan dan memohon agar beliau bersedia menjadi pembina sekaligus pelindung.

Selain itu, tentunya langsung to the point memohon agar Bali memiliki Car Free Day, yaitu hari bebas kendaraan.

Dari pertemuan sore yang penuh suasana kehangatan, Pak Wali rupanya sangat antusias dan mendukung dibentuknya SAMAS Denpasar dan juga program car free day. Hebatnya, Pak Wali langsung bergerak hingga hari ini, pengurus SAMAS Denpasar yang diwakili oleh DM. Merthakota, Putu Kusuma, AA. Ngurah Rama Putra, Kadek, Ajus Purnamadi, Ngurah Budhita, dan penulis sendiri bertemu dengan Kadis Perhubungan di kantor Dinas Perhubungan di Jalan Cargo.

Dari pertemuan dengan Pak Kadishub, pengurus SAMAS Denpasar mendapat sambutan positif yang luar biasa. Rupanya pihak Dishub sendiri pun memiliki mimpi yang sama yaitu ada hari bebas dari kendaraan di ruas jalan tertentu. Sip, Pak.

Sambil menyimpulkan hasil pertemuan yang santai namun padat tersebut, Pak Kadishub minta agar SAMAS Denpasar segera mengajukan permohonan resmi ke Walikota dengan tembusan kepada pihak Dinas Perhubungan. Siap, Pak.

Rasanya dengan diterbitkannya UU No. 22/2009 yang baru saja ditandatangani oleh Bapak Presiden RI, rasanya keinginan untuk memiliki car free day semakin kuat landasan hukumnya. Berikut cuplikan isi dari UU No. 22/2009 tersebut:

Pasal 25
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan
perlengkapan Jalan berupa:... Read More
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di
Jalan dan di luar badan Jalan.

Bagian Keenam
Fasilitas Pendukung
Pasal 45... Read More
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a. trotoar;
b. lajur sepeda;
c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
d. Halte; dan/atau
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
(2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. Pemerintah Provinsi untuk jalan provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
d. Pemerintah Kota untuk jalan kota; dan
e. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.

Senang sekali rasanya seluruh pejabat daerah mendukung gerakan bersepeda namun akan lebih dahsyat lagi jikalau seluruh pejabat tinggi daerah memberi contoh dengan bersepeda seperti halnya di Makasar, yang menurut informasi dari rekan B2W disana, Gubernur dan Walikota ikut bersepeda bahkan menyanggongi toko sepeda setempat untuk membahas sepeda dan kegiatannya. Hebat!

Heheehe ya ya satu-satu deh.. CFD dulu...

Demikian sekilas info.. and please be informed and updated bagi pengurus SAMAS Denpasar yang berhalangan hadir dan seluruh komunitas SAMAS Denpasar.. :)

Salam berjuta sepeda..

ED


Tidak ada komentar:

Posting Komentar